Bonaran: KPU Tapteng Sudah Verifikasi

Bonaran: KPU Tapteng Sudah Verifikasi
Sukran Tandjung (paling kiri) dan Bonaran Situmeang (ketiga) menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Senin (11/4). Foto: sam/jpnn
Majelis hakim MK merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa  pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Juga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Calon bupati Tapanuli Tengah yang oleh KPUD dinyatakan sebagai pemenang, Bonaran Situmeang, mengatakan, sebenarnya KPU Tapteng sudah melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News