Bonaran Menolak Diperiksa KPK
Senin, 15 Februari 2010 – 13:10 WIB
JAKARTA- Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang memenuhi panggilan KPK, Senin (15/2). Hanya saja, kedatangannya bukan untuk diperiksa seperti keinginan penyidik. Bonaran datang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedatangan Bonaran ke KPK tak lebih dari 5 menit, kemudian pulang. Hubungan ini dikuatkan dengan 8 surat kuasa khusus mulai 27 Juli 2009 tentang pendampingan Anggodo Widjojo di Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sampai surat 16 Januari 2010, mendampingi Anggodo dalam pemeriksaan selaku tersangka upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan upaya penyidikan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh PT Masaro Radiokom di Departemen Kehutanan dengan tersangka kakak Anggodo sendiri yakni Anggoro Widjojo.
Alasan yang digunakan Bonaran, dia terkait kasus Anggodo hanya semata karena hubungan sebagai advokat dan klien. Ini diperkuat Pasal 4 huruf h kode etik advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, Pasal 19 UU No 18 Tahum 2003 tentang Advokat dan Pasal 170 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 170 dengan tegas menyebutkan mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Lebih spesifik kode etik dan UU advokat menegaskan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien, dan wajib menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat-klien itu. Advokat juga dilindungi atas penyitaan berkas atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang memenuhi panggilan KPK, Senin (15/2). Hanya saja, kedatangannya bukan untuk diperiksa seperti
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar