Bonaran Serang Balik Istri Incumbent

Bonaran Serang Balik Istri Incumbent
Bonaran Serang Balik Istri Incumbent
JAKARTA -- Pasangan yang dinyatakan menang di pilkada Tapnuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung, balik menuding pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara melakukan sejumlah kecurangan. Melalui pengacaranya, Elza Sharief dkk, Bonaran-Syukran menyebut Dina, istri Bupati Tapteng Tuani Lumbantobing itu, memanfaatkan para PNS untuk menggaet suara.

Saat menyampaikan jawaban atas materi gugatan Dina-Hikmal di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Selasa (29/3), Elza mengatakan, Tuani telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para kepala dinas, SKPD, dan kepala kantor di lingkungan Pemkab Tapteng, agar melakukan monitoring pelaksanaan pilkada dari 9 hingga 13 Maret 2011.

Karenanya, Elza membantah tuduhan Dina-Hikmal yang dalam permohonan gugatannya menyebutkan Bonaran-Syukran melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif. "Pihak terkait (Bonaran-Syukran, red) itu bukan siapa-siapa, sehingga tidak bisa melakukan sesuatu yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif. Justru, pemohon (Dina, red) sebagai istri bupati incumbent, punya berbagai fasilitas untuk melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif," ujar Elza, yang namanya melejit sejak menjadi pengacara keluarga Cendana itu.

Dalam persidangan di MK, calon yang dinyatakan menang oleh KPUD, memang disebut sebagai pihak terkait, yang juga didengar keterangannya di persidangan. Bahkan, pihak terkait juga berhak menunjuk pengacara.

JAKARTA -- Pasangan yang dinyatakan menang di pilkada Tapnuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung, balik menuding pasangan Dina Riana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News