Bonaran Serang Balik Istri Incumbent
Rabu, 30 Maret 2011 – 01:54 WIB
Dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki itu, dengan nada tegas Elza juga mengungkapkan anggapan yang selama ini berkembang, bahwa seorang istri bupati bisa lebih berpengaruh dibanding suaminya.
Mengenai gugatan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, kuasa hukum Bonaran-Syukran menilai, langkah KPU Tapteng sudah tepat. Pasalnya, syarat dukungan partai pengusung memang kurang. "Tak benar Hanura mendukung Albiner-Steven, tapi mendukung Bonaran-Syukran," ujar anggota tim Elza Sharief.
Mengenai adanya putusan PTUN Medan 10 Maret 2011 yang mengabulkan gugatan Albiner-Steven, kata tim pengacara Bonaran-Syukran, jika toh para pihak tidak mengajukan banding, maka putusan baru bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap pada 24 maret 2011.
Mengenai tuduhan politik uang yang dilakukan Bonaran-Syukran, juga dibantah. Majelis hakim MK diminta menolak gugatan itu, dengan dalih soal politik uang tak termasuk obyek sengketa pemilukada yang bisa dibawa ke MK.
JAKARTA -- Pasangan yang dinyatakan menang di pilkada Tapnuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung, balik menuding pasangan Dina Riana
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD