Bonceng Tiga Saat Mudik, Polisi Bakal Pulangkan

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memastikan akan memulangkan pengendara motor yang berbonceng tiga saat musim mudik.
Menurutnya, hal ini akan membahayakan pengendara itu sendiri juga pengguna jalan lain.
"Kami akan lakukan pengetatan pada kapasitas penumpang. Tidak boleh bermuatan lebih, kalau itu dilakukan kami tindak. Tindaknya macam-macam ada yang kami suruh balik atau tidak boleh melanjutkan perjalanan," kata Royke di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Royke juga meminta kepada pengendara tidak membawa barang yang melebihi kapasitas.
Sebab, hal itu akan memengaruhi keselamatan berlalu lintas.
Di samping itu, pengendara diharapkan memperhatikan kondisi kesehatannya dengan tidak memaksakan kehendak.
Menurutnya, mengendara di ambang batas normal adalah empat jam.
"Hasil survei mahasiswa program doktor Universitas Gajah Mada, transportasi sepeda motor itu setiap dua jam capai. Kemudian, dua jam setelahnya lebih capai lagi. Rawan untuk keselamatan mereka," kata dia.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memastikan akan memulangkan pengendara motor yang berbonceng tiga saat musim mudik.
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Contraflow dari KM 36 Hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen