Bonceng Tiga Saat Mudik, Polisi Bakal Pulangkan
jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memastikan akan memulangkan pengendara motor yang berbonceng tiga saat musim mudik.
Menurutnya, hal ini akan membahayakan pengendara itu sendiri juga pengguna jalan lain.
"Kami akan lakukan pengetatan pada kapasitas penumpang. Tidak boleh bermuatan lebih, kalau itu dilakukan kami tindak. Tindaknya macam-macam ada yang kami suruh balik atau tidak boleh melanjutkan perjalanan," kata Royke di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Royke juga meminta kepada pengendara tidak membawa barang yang melebihi kapasitas.
Sebab, hal itu akan memengaruhi keselamatan berlalu lintas.
Di samping itu, pengendara diharapkan memperhatikan kondisi kesehatannya dengan tidak memaksakan kehendak.
Menurutnya, mengendara di ambang batas normal adalah empat jam.
"Hasil survei mahasiswa program doktor Universitas Gajah Mada, transportasi sepeda motor itu setiap dua jam capai. Kemudian, dua jam setelahnya lebih capai lagi. Rawan untuk keselamatan mereka," kata dia.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memastikan akan memulangkan pengendara motor yang berbonceng tiga saat musim mudik.
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali
- Penjabat Gubernur Kaltim Tinjau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau
- Puncak Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Tembus 13.004 Orang
- Pemberlakuan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang
- Arus Mudik Lebaran, Polri Berlakukan Contraflow di Tol Cipali Arah Timur