Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
Pemberitahuan ini baru diterima pada tanggal 21 November 2024, hanya 4 hari sebelum batas akhir pendaftaran tagihan para kreditor pada tanggal 25 November 2024.
Menurut Albert, hak tagih para bond holder adalah hak tagih yang sah yang harus diterima pengajuan pendafatarannya oleh Tim Kurator Sritex, apalagi terbukti bahwa pengajuan tagihan berdasarkan Sritex Notes dan Golden Legacy Notes ini pernah diverifikasi dan diakui pada proses PKPU Sritex tahun 2021.
Dalam bonds, trustee hanyalah pihak perwakilan para pemegang USD bonds berdasarkan indenture, dan bukan pemilik hak tagih.
“Apabila terdapat bukti-bukti bahwa trustee melepaskan tanggung jawabnya untuk mewakili bond holders, maka bond holders sebagai kreditor tetap berhak untuk mendaftarkan tagihannya sesuai Pasal 27 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” ujar Albert.(fri/jpnn)
Albert Yulius mengajukan pendaftaran atas hak tagih pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang, 21 Oktober 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah
- Generasi Taruna
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif