Boneka Squid Game di Tunjungan Surabaya Timbulkan Kerumunan dan Melanggar Perda
jpnn.com, SURABAYA - Boneka Squid Game yang dipajang di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, dibongkar lantaran menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan selain menimbulkan kerumunan, boneka tersebut melanggar Perda Nomor 10/2000 dan Perda Nomor 2/2020.
"Perda itu berisi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Eddy, Selasa (12/10).
Dia menyebut hal lain yang melatarbelakangi pembongkaran boneka itu adalah dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Status bangunan yang ditempati boneka Squid Game dan sejumlah aksesori itu sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya.
"Sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur yang menempel di bangunan itu, seharusnya mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya," ujar dia.
Eddy mengaku sudah menanyakan terkait izin mengenai bangunan yang akan digunakan untuk bisnis restoran tersebut. Namun, yang bersangkutan ternyata belum memilikinya.
"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dari tim cagar budaya, setelah itu dikeluarkan rekomendasi yang diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota)," kata Eddy. (mcr12/jpnn)
Boneka Squid Game yang dipajang di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, dibongkar lantaran menimbulkan kerumunan masyarakat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola