Boneka Squid Game di Tunjungan Surabaya Timbulkan Kerumunan dan Melanggar Perda

jpnn.com, SURABAYA - Boneka Squid Game yang dipajang di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, dibongkar lantaran menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan selain menimbulkan kerumunan, boneka tersebut melanggar Perda Nomor 10/2000 dan Perda Nomor 2/2020.
"Perda itu berisi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Eddy, Selasa (12/10).
Dia menyebut hal lain yang melatarbelakangi pembongkaran boneka itu adalah dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Status bangunan yang ditempati boneka Squid Game dan sejumlah aksesori itu sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya.
"Sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur yang menempel di bangunan itu, seharusnya mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya," ujar dia.
Eddy mengaku sudah menanyakan terkait izin mengenai bangunan yang akan digunakan untuk bisnis restoran tersebut. Namun, yang bersangkutan ternyata belum memilikinya.
"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dari tim cagar budaya, setelah itu dikeluarkan rekomendasi yang diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota)," kata Eddy. (mcr12/jpnn)
Boneka Squid Game yang dipajang di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, dibongkar lantaran menimbulkan kerumunan masyarakat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato
- Tingkatkan Edukasi Kesuburan, Komunitas Menuju Dua Garis Gelar Fertility Bootcamp
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri