Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur

Ryan menjelaskan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue.
Kemudian, pelaku tiba-tiba langsung mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
"Pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau, sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.
Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk di dekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau cutter berwarna biru.
"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ryan.
Terhadap perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
BAK alias Boneng (51) ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur di Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri