Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka

Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka
Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus penyelundupan PMI ilegal ke negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/6/2023). (ANTARA-HO/Polres Karimun)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau, membongkar dua kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua tersangka pengirim calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial ML (33) dan A (36)," kata Kepala Satreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali  di Mapolres Karimun, Rabu (14/6).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus itu berlangsung pada 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023. 

Menurutnya, Satreskrim Polres Karimun awalnya menangkap tersangka ML di salah satu tempat penginapan di daerah itu, Senin (29/6), sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan ML dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

"Bersama ML, kami turut mengamankan tiga orang korban calon PMI ilegal berinisial A, S, dan NH saat hendak berangkat ke Malaysia dari pelabuhan internasional Karimun," ungkap Gidion.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka A, Senin (12/6), sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Karimun.

Petugas juga menemukan satu orang calon PMI ilegal, berinisial AR, yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Karimun.

Polres Karimun membongkar dua kasus penyelundupan PMI ke Malaysia. Dua tersangka ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News