Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau, membongkar dua kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua tersangka pengirim calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial ML (33) dan A (36)," kata Kepala Satreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali di Mapolres Karimun, Rabu (14/6).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus itu berlangsung pada 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023.
Menurutnya, Satreskrim Polres Karimun awalnya menangkap tersangka ML di salah satu tempat penginapan di daerah itu, Senin (29/6), sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ML dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
"Bersama ML, kami turut mengamankan tiga orang korban calon PMI ilegal berinisial A, S, dan NH saat hendak berangkat ke Malaysia dari pelabuhan internasional Karimun," ungkap Gidion.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka A, Senin (12/6), sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Karimun.
Petugas juga menemukan satu orang calon PMI ilegal, berinisial AR, yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Karimun.
Polres Karimun membongkar dua kasus penyelundupan PMI ke Malaysia. Dua tersangka ditangkap.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi