Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau, membongkar dua kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua tersangka pengirim calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial ML (33) dan A (36)," kata Kepala Satreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali di Mapolres Karimun, Rabu (14/6).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus itu berlangsung pada 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023.
Menurutnya, Satreskrim Polres Karimun awalnya menangkap tersangka ML di salah satu tempat penginapan di daerah itu, Senin (29/6), sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ML dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
"Bersama ML, kami turut mengamankan tiga orang korban calon PMI ilegal berinisial A, S, dan NH saat hendak berangkat ke Malaysia dari pelabuhan internasional Karimun," ungkap Gidion.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka A, Senin (12/6), sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Karimun.
Petugas juga menemukan satu orang calon PMI ilegal, berinisial AR, yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Karimun.
Polres Karimun membongkar dua kasus penyelundupan PMI ke Malaysia. Dua tersangka ditangkap.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya