Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka

"Total ada empat calon PMI ilegal yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini," ungkapnya.
Dalam operasi ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka ML dan A.
Barang bukti itu meliputi lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu lembar tiket serta uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 penjara. "Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Gidion Karo Sekali. (antara/jpnn)
Polres Karimun membongkar dua kasus penyelundupan PMI ke Malaysia. Dua tersangka ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang