Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka
"Total ada empat calon PMI ilegal yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini," ungkapnya.
Dalam operasi ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka ML dan A.
Barang bukti itu meliputi lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu lembar tiket serta uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 penjara. "Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Gidion Karo Sekali. (antara/jpnn)
Polres Karimun membongkar dua kasus penyelundupan PMI ke Malaysia. Dua tersangka ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi