Bongkar 3 Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Malili: Kami Lindungi Generasi Muda
jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai Malili, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Kepolisian Resor Luwu Timur menggagalkan tiga penyelundupan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili Andi Oddang Djoeddawi menyatakan bahwa penindakan NPP ini merupakan wujud dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkotika yang masuk di wilayah pengawasanya.
“Serta sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan narkotika,” kata Andi.
Ia menjelaskan dari tiga pengungkapan itu, telah diamankan kurang lebih 363,73 gram NPP jenis tembakau gorila.
Andi memerinci kasus pertama diungkap pada 16 Desember 2020. Pengungkapan berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Petugas Bea Cukai Malili bersama Polres Luwu Timur melakukan controlled delivery terhadap paket yang diduga berisi tembakau gorila.
“Dari kasus ini kami mengamankan dua orang tersangka dan tembakau gorila seberat 331 gram di daerah Wawondula,” kata Andi.
Dia menambahkan kasus kedua adalah penangkapan satu tersangka dan 22 gram tembakau gorilla di daerah Karebe, 23 Januari 2021.
Bea Cukai Malili menegaskan penindakan terhadap penyelundupan narkotika antara lain untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!