Bongkar 32 Ton Solar Ilegal di Cilincing dari Kapal 'Kencing'
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada 10 November lalu melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan bahan bakar ilegal jenis solar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S beserta barang bukti 32 ton solar.
Kasubdit Tippidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Susanto mengungkapkan, S mendapat BBM itu dari kapal yang kelar mengantar minyak ke tempat tertentu. Menurutnya, kebanyakan adalah kapal swasta.
“Kapal itu kan sudah diperkirakan kalau dari luar Jakarta habisnya sekian. Kemudian ini kan harus dilaporkan ke perusahaan. Tapi, dilaporkan sudah habis, padahal masih ada sisa. Nah, sisa ini yang dijual," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (18/11).
Modus lainnya, kapal pembawa minyak "kencing" di tengah perjalanan. Yakni ketika kapal dalam perjalanan mengantar BBM, ternyata diambil beberapa liter untuk kemudian dijual kepada penampung. "Nah, penyimpangannya di sini," tegasnya.
Salah satu penampung yang menjadi sasaran penjualan adalah S. "Dan S ini tidak ada izin. S menimbun tanpa izin," ungkapnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa S menimbun solar bukan karena mendengar rencana pemerintah menaikkan harga BBM subsidi. "Ini murni untuk penghasilan S, bukan karena kenaikan BBM," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada 10 November lalu melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan bahan bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas