Bongkar 32 Ton Solar Ilegal di Cilincing dari Kapal 'Kencing'

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada 10 November lalu melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan bahan bakar ilegal jenis solar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S beserta barang bukti 32 ton solar.
Kasubdit Tippidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Susanto mengungkapkan, S mendapat BBM itu dari kapal yang kelar mengantar minyak ke tempat tertentu. Menurutnya, kebanyakan adalah kapal swasta.
“Kapal itu kan sudah diperkirakan kalau dari luar Jakarta habisnya sekian. Kemudian ini kan harus dilaporkan ke perusahaan. Tapi, dilaporkan sudah habis, padahal masih ada sisa. Nah, sisa ini yang dijual," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (18/11).
Modus lainnya, kapal pembawa minyak "kencing" di tengah perjalanan. Yakni ketika kapal dalam perjalanan mengantar BBM, ternyata diambil beberapa liter untuk kemudian dijual kepada penampung. "Nah, penyimpangannya di sini," tegasnya.
Salah satu penampung yang menjadi sasaran penjualan adalah S. "Dan S ini tidak ada izin. S menimbun tanpa izin," ungkapnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa S menimbun solar bukan karena mendengar rencana pemerintah menaikkan harga BBM subsidi. "Ini murni untuk penghasilan S, bukan karena kenaikan BBM," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada 10 November lalu melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan bahan bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat