Bongkar 32 Ton Solar Ilegal di Cilincing dari Kapal 'Kencing'
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada 10 November lalu melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan bahan bakar ilegal jenis solar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S beserta barang bukti 32 ton solar.
Kasubdit Tippidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Susanto mengungkapkan, S mendapat BBM itu dari kapal yang kelar mengantar minyak ke tempat tertentu. Menurutnya, kebanyakan adalah kapal swasta.
“Kapal itu kan sudah diperkirakan kalau dari luar Jakarta habisnya sekian. Kemudian ini kan harus dilaporkan ke perusahaan. Tapi, dilaporkan sudah habis, padahal masih ada sisa. Nah, sisa ini yang dijual," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (18/11).
Modus lainnya, kapal pembawa minyak "kencing" di tengah perjalanan. Yakni ketika kapal dalam perjalanan mengantar BBM, ternyata diambil beberapa liter untuk kemudian dijual kepada penampung. "Nah, penyimpangannya di sini," tegasnya.
Salah satu penampung yang menjadi sasaran penjualan adalah S. "Dan S ini tidak ada izin. S menimbun tanpa izin," ungkapnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa S menimbun solar bukan karena mendengar rencana pemerintah menaikkan harga BBM subsidi. "Ini murni untuk penghasilan S, bukan karena kenaikan BBM," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada 10 November lalu melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan bahan bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak