Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka

Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka
Sejumlah barang bukti yang disita Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, dari lokasi tambang emas ilegal di Kuansing. Foto: Source for JPNN.com.

“NA dan ZM merupakan penambang emas,” jelas Ade.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 20 juta, tabung oksigen, elpiji tiga kilogram, serta emas hasil pembakaran seberat 51 gram.

Dari lokasi lain, ditemukan uang tunai Rp 191 juta lebih, timbangan, serta emas 203,48 gram.

“Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir,” ungkap Ade.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (mcr36/jpnn)

Polda Riau bongkar aktivitas PETI di Kuansing, dan menetapkan empat dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News