Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 12 Juli 2023 – 14:55 WIB
"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Kepri. 2 tersangka ditetapkan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya