Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 12 Juli 2023 – 14:55 WIB

Polisi menyegel tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam. (ANTARA/HO-Polda Kepri)
"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Kepri. 2 tersangka ditetapkan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir