Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi menyegel tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam. (ANTARA/HO-Polda Kepri)

"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)

Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Kepri. 2 tersangka ditetapkan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News