Bongkar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Ekspor CPO
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi meminta Kejaksaan Agung mengungkap aktor intelektual kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Menurutnya, Kejagung dalam pengusutan kasus tersebut harus mengungkap aktor intelektual yang terlibat. Sebab, jangan sampai keempat tersangka yang telah ditetapkan tersebut ternyata hanya sebagai pelaksana.
"Fraksi PPP berharap persoalan ini diusut tuntas karena telah menyebabkan kegaduhan di sektor pangan yaitu kelangkaan minyak goreng,” kata Baidowi di Jakarta, Rabu (20/4).
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu mengapresiasi langkah Kejagung yang mengungkap kasus ekspor minyak goreng dengan menetapkan empat tersangka tersebut.
Mantan wartawan itu juga berharap sistem penegakan hukum memberikan efek jera agar agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan minyak goreng.
"Hingga hari ini harga minyak goreng masih tinggi di masyarakat. Hal ini sebuah ironi terjadi di salah satu negara penghasil sawit terbesar di dunia," katanya.
Seperti diketahui, Kejagung pada Selasa (19/4) menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
DPR meminta Kejagung membongkar aktor intelektual kasus korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini