Bongkar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Ekspor CPO
Rabu, 20 April 2022 – 13:15 WIB
Dirjen Perdaglu IWW telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai Selasa hingga 8 Mei 2022.
Tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan masa penahanan serupa. (antara/jpnn)
DPR meminta Kejagung membongkar aktor intelektual kasus korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi