Bongkar Bangunan Liar, Satpol PP Malah Diserang Ormas

Bongkar Bangunan Liar, Satpol PP Malah Diserang Ormas
Bongkar Bangunan Liar, Satpol PP Malah Diserang Ormas

jpnn.com - INDRAMAYU – Bentrokan mewarnai pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalur pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (19/3). Kericuhan ini melibatkan Satpol PP setempat sebagai pihak yang membongkar dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Bentrokan terjadi karena anggota ormas yang jumlahnya puluhan orang mencoba menghalang halangi  alat berat yang hendak membongkar bangunan poskonya. Bahkan diantara mereka hendak menyerang petugas.

Sebelumnya petugas hanya membongkar deretan bangunan liar yang digunakan untuk warung remang-remang. Sementara bangunan yang digunakan untuk posko salah satu ormas tersebut sama sekali tidak diganggu. Namun, tindakan petugas itu mengundang protes dari pemilik warung remang-remang yang sudah dibongkar. Mereka menganggap petugas diskriminatif dan meminta posko ormas dibongkar juga. 

Setelah berkonsultasi dengan Camat Kandanghaur Iim Nurohim, posko pun diputuskan ikut diratakan dengan tanah. Petugas kemudian mendatangkan kembali alat berat yang sebelumnya membongkar bangunan liar. Dalam pembongkaran tersebut juga mendapatkan bantuan pengamanan personil dalmas, polsek, kodim beserta koramil. 

Saat alat berat hendak membongkar dihalangi anggota ormas. Upaya itu langsung dihalau petugas. Kemudian terjadi aksi dorong antara kedua pihak yang akhirnya berujung pada baku hantam.

Bentrokan tersebut akhirnya berhasil diredam setelah petugas kepolisian dan TNI turun mengamankan situasi. Terlihat salah seorang ormas dan anggota polisi serta TNI tercebur ke saluran irigasi.

Camat Kandanghaur Iim Nurohim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak lagi memberikan toleransi kepada pemilik bangunan liar. Karena, mereka sebelumnya sudah diberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunanya. Bahkan surat peringatan tersebut sudah dilayangkan tiga kali dan pemilik bangunan liar tetap membandel.

“Ketika itu (peringatan) tetap diabaikan, maka kami membongkar paksa bangunan liar tersebut. Pokoknya sudah tidak ada toleransi lagi. Apalagi bangunan liar itu untuk usaha porstitusi dan menjual minuman beralkohol, serta berdiri diatas lahan negara. Selain itu, adanya bangunan liar tersebut menghambat saluran irigasi. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur pantura Eretan Kulon, jumlahnya ada sebanyak 140 unit,” tegas Iim. (kom/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News