Bongkar Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Polisi Sita Rp 8 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Polisi menyita barang bukti, antara lain, berupa uang tunai senilai Rp 8 miliar lebih.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulfan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada 29 Juni 2021.
"Ada terlapor, yakni PT PDS, kemudian dalam tindak pidana ini bisa dikatakan ini adalah tindak pidana fiktif karena kegiatan tidak ada," kata Zulpan saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan konon perusahaan tersebut sedang melakukan pengadaan penyediaan data storage, network perfomance monitoring, diagnotic siem dan manage service senilai Rp 13.175.586.047. Dana tersebut berasal dari kas operasional PT PDS.
Dokumen-dokumen terkait pengadaan data itu sudah lengkap.
Namun, pengadaan data storage ini tidak terealisasi.
Menurut Zulfan, barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran.
“Ini berdampak pada kerugian," tegas perwira menengah Polri itu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan BUMN. Polisi menyita barang bukti, antara lain, uang Rp 8 miliar lebih.
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron