Bongkar Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Polisi Sita Rp 8 Miliar

Bongkar Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Polisi Sita Rp 8 Miliar
Jajaran Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti, Jumat (26/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Polisi menyita barang bukti, antara lain, berupa uang tunai senilai Rp 8 miliar lebih. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulfan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada 29 Juni 2021. 

"Ada terlapor, yakni PT PDS, kemudian dalam tindak pidana ini bisa dikatakan ini adalah tindak pidana fiktif karena kegiatan tidak ada," kata Zulpan saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan konon perusahaan tersebut sedang melakukan pengadaan penyediaan data storage, network perfomance monitoring, diagnotic siem dan manage service senilai Rp 13.175.586.047. Dana tersebut berasal dari kas operasional PT PDS. 

Dokumen-dokumen terkait pengadaan data itu sudah lengkap.

Namun, pengadaan data storage ini tidak terealisasi.

Menurut Zulfan, barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran. 

“Ini berdampak pada kerugian," tegas perwira menengah Polri itu.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan BUMN. Polisi menyita barang bukti, antara lain, uang Rp 8 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News