Bongkar Dugaan Penyebab Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sembilan perusahaan pengekspor CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (5/4).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan melaporkan perusahaan pengekspor CPO tersebut karena telah mengambil keuntungan lebih dengan mengekspor besar-besaran minyak sawit.
"Perusahaan itu menjual ke luar negeri dengan harga yang tinggi. Itu sangat merugikan masyarakat karena mereka untungnya semakin besar, tetapi di sini langka dan mahal," beber Boyamin saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
Boyamin menyebutkan ke sembilan perusahaan yang dilaporkan ke KPPU tersebut, yaitu PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, PT SP.
"CPO ini dijual ke luar negeri besar-besaran, maka minyak goreng kita tidak supplier, termasuk BUMN saja itu juga tidak produksi, padahal punya fasilitas untuk memproduksi minyak goreng," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin menyebut sembilan perusahaan telah bekerja sama dalam menentukan harga minyak goreng, sehingga perusahaan itu dianggap telah merugikan masyarakat. (mcr28/jpnn)
MAKI melaporkan 9 perusahaan ke KPPU karena diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng selama ini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Gandhi Fernando Sebut Film Anak Kunti Bakal Tayang di 10 Negara Asia