Bongkar Flashdisk Indra Kenz, Polisi Menemukan Fakta Mengejutkan

Bongkar Flashdisk Indra Kenz, Polisi Menemukan Fakta Mengejutkan
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap isi flashdisk milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dari hasil pemeriksaan flashdisk tersebut diketahui Indra Kenz pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.

Hal itu terungkap karena adanya data sebuah perusahaan bernama Botx Technology Indonesia dalam flashdisk milik Indra Kenz.

"lsinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

Kompol Karta menyebut Indra Kenz menjabat sebagai direktur di perusahaan itu.

“Jabatan Indra Kenz di Botx Technology Indonesia sebagai direktur,” jelasnya.

Kompol Karta menambahkan, saat ini penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara Indra Kenz ke kejaksaan setelah dilengkapi.

“Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” tambah Karta.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap isi flashdisk milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News