Bongkar Jaringan Internasional TPPO, Bareskrim Bekuk 2 Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Dalam pengungkapan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Kedubes RI untuk Kamboja di Phnom Penh terkait TPPO yang korbannya warga negara Indonesia.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka TPPO berinisial SJ, JR dan MN pada akhir 2022. Kemudian, penangkapan itu dikembangkan dan diperoleh dua tersangka berinisial NU dan AN pada akhir Januari 2023 di wilayah Jakarta Selatan.
Menurutnya, NU dan AN memiliki peran lebih tinggi dari tiga tersangka sebelumnya, yakni sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor kemudian menyediakan tiket perjalanan.
"Kedua tersangka juga berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkap jenderal bintang satu itu di Jakarta, Jumat (10/2).
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, yakni dengan menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri seperti Kamboja melalui media sosial ataupun secara langsung.
Pekerjaan yang dijanjikan sebagai buruh pabrik, costumer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan janji yang tinggi. Namun, pada faktanya para korban yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji yang sesuai ditawarkan.
"Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sejak 2019 dan pendapatannya diperoleh berkisar puluhan miliar," paparnya.
Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional TPPO. Dua tersangka ditangkap, perannya cukup tinggi dalam kasus TPPO ini.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi