Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkotika di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Januar)

Saat disinggung kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, Kombes Arif Bastari menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.

"Kami masih menelusuri dan tidak menutup kemungkinan ada sejumlah tersangka lainnya," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024. Sebanyak 31,8 kg sabu-sabu disita.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News