Bongkar Judi Online Rp 1 Miliar Sebulan

Bongkar Judi Online Rp 1 Miliar Sebulan
Bongkar Judi Online Rp 1 Miliar Sebulan

jpnn.com - SURABAYA ­- Dua pelaku judi online di Surabaya berhasil dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Surya, 26, warga Kecilung; dan Yono, 30, warga Jambangan. Keduanya diciduk saat beraksi di Jalan Jimerto.

Terungkapnya kasus itu berawal dari investigasi Subunit Vice Control Polrestabes Surabaya. Diketahui, ada sistem judi online dengan nilai taruhan cukup besar. Sekali bukaan mencapai Rp 50 juta. Untuk memastikan, dilakukanlah penyelidikan.

Kepala Unit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu M.S. Fery menyatakan, hasil penyelidikan menyebutkan, dua orang itulah yang kerap menjadi pengecer. Mereka menerima uang taruhan, lalu menyetorkan melalui bank dan memainkan melalui internet. "Jenis judi yang diikuti togel, bola, dan tasio," katanya, Selasa (20/8).

Untuk menangkap dua orang tersebut, polisi menyamar sebagai pemasang taruhan. Tanpa curiga, dua orang itu pun melayani permintaan petugas negara.

Mereka menerima uang dan menyetorkan melalui bank. Setelah itu mereka melakukan teknis pemasangan taruhan melalui e-mail. Setelah yakin dan melihat aksi mereka, polisi langsung menangkap keduanya. Mereka tidak menyangka bahwa pelanggan barunya adalah anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. Keduanya lalu diamankan di mapolrestabes.

Fery menambahkan, masih ada dua tersangka yang belum tertangkap. Mereka berperan sebagai penerima uang dari dua tersangka tersebut. Saat ini pihaknya masih melacak dua orang itu. "Identitas sudah ada, sekarang masih pengejaran," jelas dia.

Fery memerinci, dari hasil pengungkapan itu, diamankan 2 laptop, 4 handphone, 2 kartu ATM, 1 kartu flash, serta rekap setoran taruhan yang diperoleh dalam waktu satu hari. Di depan penyidik, Yono mengaku belum lama melakukan judi via online. Dia hanya diajak rekannya yang masih buron. Karena menjanjikan, kegiatan itu pun dilakoninya.

Sampai saat ini pelanggannya juga belum cukup banyak. Namun, jika ditotal, pendapatan satu bulan bisa mencapai Rp 1 miliar.

SURABAYA ­- Dua pelaku judi online di Surabaya berhasil dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Surya, 26, warga Kecilung; dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News