Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Selamatkan Enam Orang Korban
jpnn.com, BATAM - Polda Kepri mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Karaoke Pelangi, Batuaji, Batam, Kepri, Jumat (25/8) lalu.
Dari enam orang korban yang diselamatkan terdapat satu orang anak masih di bawah umur, Ar, 17.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, nota, buku order, dan dua unit ponsel.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (1/9).
Dia mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan itu atas nama Wiwin dan Sihombing. Keduanya ditengarai sebagai pemilik dan pengelola Karaoke Pelangi tersebut.
Lutfi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan, Karaoke Pelangi tak hanya menyediakan fasilitas untuk bernyanyi, tapi juga aktivitas esek-esek. Setelah ditelusuri, informasi tersebut benar adanya.
"Ada eksploitasi seksualnya juga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tutur Lutfi.
Saat ini, Ar dan lima korban lainnya dititipkan polisi di tempat LSM Embun Pelangi. Lutfi menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan LSM tersebut untuk memulangkan para korban.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa