Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Selamatkan Enam Orang Korban
Sabtu, 02 September 2017 – 09:19 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
"Mereka ini semuanya dari Jambi, akan kami pulangkan dalam waktu dekat."
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, 12, 17 Undang-undang Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada pasal 2 UU tentang Pidana Perdagangan Orang disebutkan para pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.
Lutfi menuturkan, setiap kasus yang melibatkan anak, selalu menjadi atensi Polda Kepri. Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut, dengan harapan tak akan terulang kembali hal serupa. "Selalu jadi prioritas kami," ujarnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak