Bongkar Kasus Pajak, Polri Tunggu Izin Menkeu
Jumat, 09 Maret 2012 – 17:41 WIB
Kasus ini sendiri bermula dari laporan pihak Kementerian Keuangan kepada Kapolri mengenai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AR pada 25 Oktober 2011 lalu. Penyelidikan pun dilakukan untuk menemukan bahan permulaan guna mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kantor Pajak Jakarta itu.
Baca Juga:
Penyimpangan tersebut diduga dilakukan dalam kapasitas AR sebagai pemeriksa individu sejumlah perusahaan. Belum diketahui berapa besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Saud beralasan masih membutuhkan data internal pajak untuk mengetahuinya.
‘’Meskipun ada laporan dari Menkeu yang menjelaskan terkait kerugian Rp 6,3 Milyar, tapi itu laporan secara umum belum masuk pendalaman hukum terkait bukti yang ada dalam dokumen nanti,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Pekan lalu penyidik Bareskrim Polri memeriksa seorang pegawai pajak berinisial AR. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang perpajakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang