Bongkar Kasus Perindo, Kejagung Konsisten Sikat Kasus Kelas Kakap
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:31 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Apalagi, melihat pendekatan hukum yang dilakukan dengan pendekatan teori asset recovery.
Mengutip data Kejagung, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan pada periode Januari-Juni 2021, mencapai Rp 15.815.637.658.706,70.
Uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara, sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
"Jika kita mengacu pada data itu, maka tentu ini merupakan sebuah terobosan dan langkah yang cukup signifikan, dengan performa kinerja yang sangat luar biasa,” katanya. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Belakangan ini hasil kerja keras dan konsistensi Kejagung mulai dirasakan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan