Bongkar Kasus Perindo, Kejagung Konsisten Sikat Kasus Kelas Kakap

Bongkar Kasus Perindo, Kejagung Konsisten Sikat Kasus Kelas Kakap
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Apalagi, melihat pendekatan hukum yang dilakukan dengan pendekatan teori asset recovery.

Mengutip data Kejagung, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan pada periode Januari-Juni 2021, mencapai Rp 15.815.637.658.706,70.

Uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara, sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

"Jika kita mengacu pada data itu, maka tentu ini merupakan sebuah terobosan dan langkah yang cukup signifikan, dengan performa kinerja yang sangat luar biasa,” katanya. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Belakangan ini hasil kerja keras dan konsistensi Kejagung mulai dirasakan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News