Bongkar Kejanggalan di Balik TWK, Bang Hotman Minta Firli Buka Isi Lemari Besi
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah itu membuka hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebab, para pegawai KPK menilai ada kejanggalan di balik dirahasiakannya hasil TWK tersebut.
Di sisi lain, kata dia, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyebutkan seluruh hasil tes pegawai KPK ada di lemari besi yang ada di lembaga antikorupsi itu
Perwakilan pegawai KPK Hotman Tambunan mengatakan pihaknya telah meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK mengenai para pekerja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah asesmen TWK.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik) Pasal 17 Huruf h dan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis," kata Hotman dalam siaran pers, Minggu (13/6).
Hotman dan pegawai KPK lainnya, Iguh Sipurba, telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.
Sebab, mereka merasa berhak mendapat informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mana badan publik dalam hal ini KPK wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Menurut Hotman, PPID KPK telah membalas permintaan informasi, Jumat (11/6).
Pegawai KPK meminta Ketua KPK Firli Bahuri membuka isi lemari besi yang diklaim ada hasil tes wawasan kebangsaan atau TWK pada personel KPK.
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas