Bongkar Markus, Polisi Diminta Tiru KPK

Bongkar Markus, Polisi Diminta Tiru KPK
Bongkar Markus, Polisi Diminta Tiru KPK
JAKARTA – Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan kepolisian perlu meniru apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas mafia hukum. Menurutnya, kepolisian harus membongkar kasus yang dilaporkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bukan malah menjadikannya sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dana Pilkada di Jawa Barat dan dugaan suap Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari.

”Kepolisian harus meniru apa yang dilakukan KPK dalam konteks Agus Tjondro. Tidak kemudian mengedepankan menjadikan dia tersangka tapi melakukan pembongkaran mafia hukum yang dilaporkan Pak Susno dulu,” kata Denny disela-sela diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5).

Agus Tjondro adalah peniup peluit dalam kasus terbongkarnya dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004. Agus, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu, mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta.

Peraih Doktor of Philosophy (Ph.D) dari Faculty of Law University of Melbourne Australia itu menjelaskan, KPK tidak menetapkan tersangka Agus Tjondro tetapi melakukan pembongkaran terhadap apa yang dilaporkan whistle blower (peniup peluit).

JAKARTA – Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan kepolisian perlu meniru apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News