Bongkar Penerima Suap, KPK Garap Staf Keuangan PT Brantas
jpnn.com - JAKARTA - Staf keuangan PT Brantas Abipraya, Gunawan dan Jani Tamtomo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (8/4).
Keduanya digarap sebagai saksi suap penghentian penyelidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Mereka diperiksa untuk tersangka Senior Manager PT BA Dandung Pamularno. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DPA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (8/4).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, Tumpang Muhammad untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Dandung.
KPK sudah menetapkan tersangka pemberi suap yakni Dandung, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan wiraswata Marudut Pakpahan.
Meski sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, KPK masih belum menetapkan tersangka penerima suap penghentian kasus korupsi PT BA ini.
KPK membantah mendapat tekanan mengusut kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan pekan lalu itu.
"Tidak ada tekanan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin (7/4).
Jamwas Kejagung Widyopramono juga membantah kedatangannya ke KPK, Rabu (6/4) lalu untuk mengintervensi penyidikan.
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri