Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
"Jika dirupiahkan barang bukti itu sekitar Rp90 juta sampai Rp100 juta," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sampai Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus penimbunan dan penjualan pupuk subsidi tanpa izin itu merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang subsidi, dan menjaga stabilitas ekonomi.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi," katanya.
Dia menambahkan kasus tersebut masih akan terus dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka lain, atau tempat lain yang modusnya sama di wilayah Kabupaten Garut.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan penyelidikan, semoga kasus ini bisa diungkap dengan tuntas," katanya. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian membongkar penimbunan sebanyak 25 ton pupuk subsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Bertemu Petani di Jabar, Syaikhu Janji Melanjutkan Program Penyaluran Subsidi Pupuk
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Lewat Program AKSI, Pupuk Indonesia Dorong Ekosistem Pertanian Terintegrasi
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid