Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka

"Jika dirupiahkan barang bukti itu sekitar Rp90 juta sampai Rp100 juta," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sampai Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus penimbunan dan penjualan pupuk subsidi tanpa izin itu merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang subsidi, dan menjaga stabilitas ekonomi.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi," katanya.
Dia menambahkan kasus tersebut masih akan terus dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka lain, atau tempat lain yang modusnya sama di wilayah Kabupaten Garut.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan penyelidikan, semoga kasus ini bisa diungkap dengan tuntas," katanya. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian membongkar penimbunan sebanyak 25 ton pupuk subsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Petrokimia Gresik Siapkan Pupuk 431 Ribu Ton saat Lebaran, Stok Aman
- Pupuk Indonesia Raih 3 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Super Tani Tawarkan Solusi Atasi Langkanya Pasokan Pupuk
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Stok Pupuk Subsidi Tersedia untuk Petani Bali, Nyoman Adi Apresiasi Gebrakan Mentan