Bongkar Penipuan Bisnis Rental Senilai Rp 3,5 M

Bongkar Penipuan Bisnis Rental Senilai Rp 3,5 M
Bongkar Penipuan Bisnis Rental Senilai Rp 3,5 M

jpnn.com - PENIPUAN berkedok investasi kembali terjadi di Kota Semarang. Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar penipuan senilai Rp 3,5 miliar dengan modus menjanjikan keuntungan besar dalam investasi sewa mobil. 

Tersangka yang berhasil dibekuk adalah pimpinan CV Mitra Syariah Bersama Semarang, Sumartono, 42 yang merupakan warga Semarang. Meski sempat kabur ke Sidoarjo, Jatim, Sumartono berhasil di amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, kasus ini terbingkar setelah sejumlah nasabah melaporkan adanya dugaan penipuan pada Mares 2014 lalu. 

Bahkan salah satu korban penipuan itu adalah istri mantan pajabat provinsi Jateng. 

Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada para nasabahnya. Setiap nasabah diwajibkan menyetor 80 persen dari harga mobil yang akan dibeli. Sementera 20 persen akan ditutup pihak perusahaan. "Mobil itu nantinya akan digunakan untuk bisnis rental yang dikelola tersangka. Agar lebih percaya, mobil-mobil itu atas nama nasabah," kata Wika. 

Ternyata para nasabah itu hanya mendapatkan keuntungan beberapa bulan saja. Setelah itu tidak ada kabar lagi. 

Namun Sumartono membantah telah melakukan penipuan. Menurutnya, uang hasil rental tersebut diputar ke bisnis lainnya. Yakni koperasi. "Karena bisnisnya kolaps akhirnya kreditnya macet. Saya sudah berusaha memutar bisnis tapi mentok," kata dia. (fth/ton/mas)

PENIPUAN berkedok investasi kembali terjadi di Kota Semarang. Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar penipuan senilai Rp 3,5 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News