Bongkar Penipuan Online dan TPPO, Bareskrim Tangkap 1 Warga China
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini polisi menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZS.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari hasil penyidikan seusai adanya WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring jaringan internasional di Dubai.
"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kataHimawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan.
Atas adanya temuan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap ZS pada tanggal 27 Juni 2024, saat tersangka tiba di Indonesia.
Dia mengatakan ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan daring jaringan internasional, memperkerjakan warga negara asing dalam operasinya.
"Memperkerjakan warga negara (WN) Indonesia sebanyak 17 orang, WN Thailand sebanyak 10 orang, WN China sebanyak 21 orang, dan WN India sebanyak 20 orang secara ilegal di Dubai," paparnya.
Korban pelaku penipuan online dan TPPO berasal dari Indonesia, Thailand, India, dan China dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi