Bongkar Penjualan Blangko E-KTP, Sistem Jebol?
Kamis, 06 Desember 2018 – 13:31 WIB

E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tjahjo mengatakan perbuatan ini jelas ada ancaman hukuman pidananya. Sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Karena itu saya minta toko online itu berhentilah memfasilitasi ini karena penegak hukum akan bertindak keras. Aparat akan bergerak, toko online yang masih memfasilitasi akan diberikan sanksi juga, termasuk masyarakat yang berani menjual ini karena blangko itu chip-nya terdata dengan baik ya,” kata dia. (boy/jpnn)
Pelaku mengambil 10 blangko e-KTP, kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap, ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap ya. Pak Dirjen juga lapor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal