Bongkar Penyelundupan 3,2 Kg Sabu-Sabu, Polisi Menyelamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda
Polisi akhirnya meringkus penerima paket yang diketahui berinisial ARP.
"Tersangka ARP diamankan di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten," jelas Edwin.
Lebih lanjut Edwin mengatakan kepolisian akan mengembangkan penangkapan ARP tersebut.
Dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka ARP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Edwin menjelaskan pengungkapan penyelundupan 3,2 kilogram sabu-sabu itu berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban