Bongkar Penyelundupan 3,2 Kg Sabu-Sabu, Polisi Menyelamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda

Polisi akhirnya meringkus penerima paket yang diketahui berinisial ARP.
"Tersangka ARP diamankan di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten," jelas Edwin.
Lebih lanjut Edwin mengatakan kepolisian akan mengembangkan penangkapan ARP tersebut.
Dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka ARP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Edwin menjelaskan pengungkapan penyelundupan 3,2 kilogram sabu-sabu itu berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi