Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai kali ini menindak tegas penyelundupan barang kena cukai ilegal di Batam.
Bea Cukai berhasil menyita 1 kapal cepat dan 14 mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan barang dan barang ilegal lain.
Tujuannya, melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang membahayakan kesehatan dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani pada Senin (9/5) mengatakan pihaknya menangkap 1 kapal cepat yang memuat hasil tembakau atau 768 ribu batang rokok ilegal.
Penangkapan ini dilakukan pada 25 April 2022 di perairan Pulau Petong.
Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal tersebut.
Penangkapan berawal dari patroli rutin Bea Cukai Batam pada 25 April 2022 di perairan Punggur dan sekitarnya.
"Kami mengetahui kapal HSC yang melakukan giat di perairan Jembatan Enam Pulau Galang dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga, kapal ini membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.
Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan barang ilegal di Batam dengan sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku