Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat

Petugas kapal patroli segera memotong jalur yang akan dilewati kapal tersebut dan berhasil menegahnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 768 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, kapal dan rokok ilegal ini dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti, seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda ditangkap.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000.
Barang bukti tersebut selanjutnya diselidiki lebih lanjut.
“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai," ujarnya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan barang ilegal di Batam dengan sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok