Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat
Petugas kapal patroli segera memotong jalur yang akan dilewati kapal tersebut dan berhasil menegahnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 768 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, kapal dan rokok ilegal ini dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti, seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda ditangkap.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000.
Barang bukti tersebut selanjutnya diselidiki lebih lanjut.
“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai," ujarnya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan barang ilegal di Batam dengan sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta