Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat
Lalu, pada 29 April 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri merazia kendaraan yang akan keluar Batam.
Bea Cukai berhasil menyita 14 mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyeberang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
"Sebelumnya, masyarakat melaporkan akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini agar tidak dikenai pajak," ujarnya.
Rencananya, barang-barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang.
Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai.
Pihak ditpolairud menggeledah dan menemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal.
"Selanjutnya, barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Undani.
Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut berupa 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol tanpa pita cukai, 279 koli barang-barang jenis campuran, dan sebelas kasur bekas.
Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan barang ilegal di Batam dengan sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta