Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rohil, bersama Polsek Panipahan mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar (Tachypleus gigas).
Pengungkapan terjadi di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Riau pada Minggu, 26 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.449 ekor belangkas besar yang dikemas dalam 10 kotak fiber.
Aparat juga menahan satu unit mobil Isuzu TRAGA warna putih yang digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi itu.
Seorang pria berinisial U.S.T (30) alias Untung, yang diduga sebagai pelaku perdagangan ilegal turut ditangkap petugas.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perdagangan belangkas yang mencurigakan.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung mengamankan pelaku,” kata Isa kepada JPNN.com Kamis (30/1).
Selain mengamankan satwa yang dilindungi, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo Reno 6 milik pelaku sebagai barang bukti.
Polres Rohil, bersama Polsek Panipahan mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar (Tachypleus gigas).
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- Tepergok Saat Beraksi, Ninja Sawit di Kuansing Ditangkap Warga, Mobilnya Dibakar
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap