Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas

jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rohil, bersama Polsek Panipahan mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar (Tachypleus gigas).
Pengungkapan terjadi di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Riau pada Minggu, 26 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.449 ekor belangkas besar yang dikemas dalam 10 kotak fiber.
Aparat juga menahan satu unit mobil Isuzu TRAGA warna putih yang digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi itu.
Seorang pria berinisial U.S.T (30) alias Untung, yang diduga sebagai pelaku perdagangan ilegal turut ditangkap petugas.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perdagangan belangkas yang mencurigakan.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung mengamankan pelaku,” kata Isa kepada JPNN.com Kamis (30/1).
Selain mengamankan satwa yang dilindungi, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo Reno 6 milik pelaku sebagai barang bukti.
Polres Rohil, bersama Polsek Panipahan mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar (Tachypleus gigas).
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp