Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas

Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
Ribuan belangkas dewasa yang diamankan Polres Rohil sebagai barang bukti terkait kasus perdagangan satwa dilindungi. Foto: Dok. Polres Rohil.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah,” tutup Isa. (mcr36/jpnn)

Polres Rohil, bersama Polsek Panipahan mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar (Tachypleus gigas).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News