Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
Kamis, 30 Januari 2025 – 15:05 WIB
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah,” tutup Isa. (mcr36/jpnn)
Polres Rohil, bersama Polsek Panipahan mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar (Tachypleus gigas).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- Tepergok Saat Beraksi, Ninja Sawit di Kuansing Ditangkap Warga, Mobilnya Dibakar
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap