Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:00 WIB
Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Tersangka berinisial HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Polres Batang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan atau sindikat lembaga pemasyarakatan (lapas).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang