Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis

Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo (kedua dari kiri) bersama Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan (kanan) pada kegiatan konpers pengungkapan kasus narkoba, di Batang, belum lama ini. (ANTARA/Kutnadi)

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

Tersangka berinisial HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," katanya. (antara/jpnn)


Polres Batang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan atau sindikat lembaga pemasyarakatan (lapas).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News