Bongkar Peredaran Uang Palsu, Kapolres: Pelaku Beli Secara Online
"Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan," ujar Bayu.
Dia menambahkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku diketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku ditangkap pada Kamis (22/4) beserta sejumlah barang bukti dan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," tambah dia.
Kapolres Seruyan Bayu Wicaksono mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini, agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, apabila ditemukan hal-hal yang tidak wajar diharapkan bisa melaporkan hal tersebut. (antara/jpnn)
Polres Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar peredaran uang palsu di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 105, Desa Rungau Raya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD