Bongkar Praktik Prostitusi Online, Kompol Fadillah: Banyak Yang Single Parent
Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta pria berinisial FF (21) yang juga berasal dari Banda Aceh.
Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, meliputi RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.
Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat muncikari melakukan tawar-menawar.
"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," imbuh dia.
Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.
"Langkah tersebut mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," dia menambahkan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh muncikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.
Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda 1.000 gram emas, serta penjara 100 bulan. (antara/jpnn)
Jajaran Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku praktik prostitusi online di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Gajah RK
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur