Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang

Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono (tengah) saat ungkap kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

jpnn.com - KABUPATEN BANDUNG - Polisi membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tambang emas ilegal itu diketahui telah beroperasi selama 14 tahun.

Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas 400,3 gram, uang tunai Rp 143 juta, serta peralatan tambang.

“Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang terkait tindak pidana pertambangan ini, yang mana tiga sebagai bandar, kemudian empat sebagai penambang,” kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di Kabupaten Bandung, Senin (20/1).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga pada aktivitas yang dilakukan para penambang tersebut.

Aldi mengungkapkan bahwa tambang ini dilakukan tanpa izin, dengan modus mengambil tanah di kawasan hutan yang mengandung sedimen emas untuk kemudian diolah menggunakan bahan kimia.

“Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp 200 juta per hari atau sekitar Rp 72 miliar per tahun,” ujar dia.

Aldi menyatakan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

Polisi membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News