Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang

Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono (tengah) saat ungkap kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Juncto Pasal 35 dan Pasal 161 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)

Polisi membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News