Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, Polisi dan KPPAD Amankan 5 Anak di Bawah Umur

jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat membongkar dugaan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Polisi dan KPPAD mengamankan lima perempuan yang berstatus anak di bawah umur.
Anak-anak itu diduga menjadi korban tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan melakukan pendalaman apakah anak-anak tersebut korban prostitusi online atau tindak pidana lainnya.
“Dalam hal ini, kami terus melakukan penyelidikan," tegas AKP Indra Asrianto di Pontianak, Selasa (23/11).
Perwira pertama itu menjelaskan bahwa terungkapnya keberadaan anak-anak itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya indikasi prostitusi online di salah satu hotel.
"Begitu kami mendapat informasi itu maka bersama KPPAD Kalbar, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi," ungkapnya.
Dia menambahkan dari penggerebekan itu, diamankan enam orang, yakni empat pria dan dua wanita. Dari enam yang diamankan, lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. "Dari enam orang itu, kami juga mengamankan satu orang pria dewasa," katanya.
Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat membongkar dugaan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kota Pontianak.
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Jangan Sampai Anak Kekurangan Zat Besi, Simak Penjelasan Ahli
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan