Bongkar Sindikat Produsen & Pengedar Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 3 Pelaku
Rabu, 10 Juli 2024 – 13:22 WIB
Pengembangan kasus ini kemudian mengantarkan petugas ke rumah YA di Jalan Duyung, Gang Beledang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di sana, ditemukan pula alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
Para pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggulung komplotan pembuat narkotika jenis pil ekstasi palsu di Pekanbaru.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polisi Sita Dokumen Penting Setelah Geledah Ruangan Bang Uun di DPRD Riau
- Momen Langka Menjelang Pilgub Riau 2024, Irjen Iqbal jadi Inisiatornya
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir