Bongkar Sindikat Produsen & Pengedar Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 3 Pelaku
Rabu, 10 Juli 2024 – 13:22 WIB
Pengembangan kasus ini kemudian mengantarkan petugas ke rumah YA di Jalan Duyung, Gang Beledang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di sana, ditemukan pula alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
Para pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggulung komplotan pembuat narkotika jenis pil ekstasi palsu di Pekanbaru.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru