Bongkar Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Ade Komarudin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, Rabu (5/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11).
Pemeriksaan Ade hari ini adalah penjadwalan ulang. Sebelumnya, Ade dijadwalkan diperiksa pada Selasa (28/10). Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan lantaran mengikuti rapat.
Sebelumnya, Ade mengaku pernah bertemu Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan, Jakarta pada 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan yang diusung Partai Golkar melaporkan hasil Pilkada Lebak. Hal ini disampaikannya ketika bersaksi dalam persidangan Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat itu diminta menerima pengaduan kader dari Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I dan II Kabupaten Lebak
dan rekan lainnya. Pengaduan itu sambung dia, menyangkut Pilkada Lebak.
Menurut Ade, pertemuan itu juga dihadiri pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Ade meminta agar hal itu didalami kebenarannya. Faktanya, sambung dia, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai rencana pemberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, Rabu (5/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI