Boni Hargens Sebut Ada Bandar di Balik Demo Tolak RUU Ciptaker, 2 Kelompok
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mencium ada indikasi keterpautan beragam kepentingan dan kelompok 'pemain' di balik unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal ini berdasarkan investigasi independen yang dilakukan oleh LPI, sebelum adanya aksi 8 Oktober 2020 sampai hari ini.
"Gelombang aksi penolakan UU Omnibus Ciptaker memunculkan tanda tanya. Apakah benar ini untuk kepentingan buruh atau ada pihak lain yang menunggangi aksi buruh," kata Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, diterima di Jakarta, Senin (12/10).
Ia mengatakan secara garis besar, ada dua kelompok yang terlibat dalam aksi 8/10 tersebut, dan yang juga akan bergabung dalam aksi lanjutan 13 Oktober 2020 dan aksi-aksi yang akan datang.
Pertama, kelompok buruh dan para aktivis yang ideologis ingin memperjuangkan kepentingan buruh.
Mereka benar-benar mempersoalkan pasal-pasal yang menurut mereka berpotensi multitafsir, sehingga dalam perumusan peraturan pemerintah (PP) nanti ada potensi kepentingan buruh dikorbankan.
"Kelompok tipe ini tentu penting untuk diterima sebagai kritik dan saran untuk evaluasi dalam konteks judicial review jika itu dinilai perlu," katanya.
Kedua, yaitu kelompok massa yang dimobilisir oleh oknum dari partai politik oposisi dan dari kelompok antipemerintah yang selama ini memainkan peran sebagai oposisi jalanan. Massa ini datang dari berbagai latar belakang.
Direktur LPI Boni Hargens mencium ada indikasi keterpautan beragam kepentingan dan kelompok pemain di balik unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
- Boni Hargens Nilai Lonjakan Suara PSI Masuk Akal, Begini Penjelasannya
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Merespons Dugaan Korupsi SYL, Boni Hargens Ingatkan Modus Koruptor Membenturkan Institusi Negara
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal