Boni Hargens Tolak Berdamai dengan Ruhut
"Hari ini berita acara atas laporan kita, nanti akan digelar perkara untuk meningkatkan penyidikan apakah menetapkan tersangka atau tidak," kata Dion mendampingi Boni.
Menurutnya, nanti penyidik akan memanggil ahli bahasa. Dia yakin, bukti terjadinya tindak pidana sangat kuat dalam kasus ini. "Kami yakin dan segera mungkin untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui Boni melaporkan Ruhut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2013 lalu.
Laporan itu tertuang dalam LP/4359/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Desember 2013. Ruhut dilaporkan dan dianggap melanggar pasal 16 juncto pasal 4 huruf d angka 2 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Univeritas Indonesia, Boni Hargens merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/12) siang, terkait laporannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan